Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, mengimbau warga Kota Banda Aceh melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan ini disampaikan saat ia meninjau langsung pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Dalam kunjungannya, Wali Kota turut menyaksikan proses pelayanan warga oleh petugas yang sedang melakukan aktivasi IKD. Ia menyampaikan bahwa aktivasi IKD sangat penting karena memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan mengakses berbagai layanan publik.
“IKD mempermudah warga dalam mengakses berbagai layanan. Ini adalah bagian dari transformasi menuju pelayanan digital yang efisien dan aman,” ujar Illiza.
Ia menjelaskan, IKD atau Identitas Kependudukan Digital merupakan aplikasi berbasis smartphone yang menyimpan data kependudukan secara digital dan berfungsi layaknya KTP fisik, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam bentuk digital. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik, karena seluruh data sudah terintegrasi secara digital. Selain memudahkan, sistem ini juga meningkatkan keamanan data dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Berdasarkan data Disdukcapil, hingga saat ini jumlah warga yang telah melakukan aktivasi IKD di Banda Aceh mencapai 27.916 orang (setara 15,28 persen), dari total 182.645 warga yang sudah merekam KTP-el. Sementara itu, target nasional aktivasi IKD ditetapkan sebesar 40 persen.
Melihat capaian tersebut, Wali Kota mendorong Disdukcapil untuk terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar target tersebut dapat segera tercapai.
“Sosialisasi harus terus diperkuat, baik melalui media maupun turun langsung ke lapangan. Masyarakat juga perlu diingatkan bahwa aktivasi IKD dilakukan di depan petugas, karena ada proses pemindaian barcode yang wajib diverifikasi,” tegas Illiza.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan arahan Wali Kota dengan terus berinovasi agar semakin banyak warga melakukan aktivasi IKD.
“Kami akan terus melakukan berbagai inovasi, seperti membuka layanan jemput bola dan menyediakan pendampingan aktivasi di sejumlah titik pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan arahan Ibu Wali Kota untuk mempercepat transformasi digital di bidang administrasi kependudukan,” ujar Heru.
Sebagai informasi, jumlah wajib KTP di Kota Banda Aceh saat ini tercatat 185.623 orang (data per 30 Oktober 2025), dengan 182.645 orang (98,40 persen) di antaranya telah melakukan perekaman KTP-el.
Wali Kota berharap seluruh warga yang sudah memiliki KTP-el dapat berpartisipasi aktif dalam aktivasi IKD sebagai langkah menuju tata kelola administrasi kependudukan yang modern, efisien, dan terintegrasi
