PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDA ACEH

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas “Menyelenggarakan Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, serta Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh mempunyai fungsi :

     a.     Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     b.  Penyelenggaraan administrasi keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     c. Penyelenggaraan dan pengoordinasian kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan                pengadilan agama;

     d. Penyelenggaraan dan pengoordinasian antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam penertiban pelayanan                    administrasi kependudukan;

e.     Penyelenggaraan penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian urusan administrasi kependudukan;

 

f.      Penyelenggaraan pengadaan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP Elektronik, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

 

g.     Penyelenggaraan pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk  dan pencatatan sipil;

 

h.    Penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan, data supervise terhadap pelaksanaan tugas UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil;

 

i.      Penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan dan supervise terhadap penugasan kepada gampong/desa;

 

j.      Penyelenggaraan pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil peristiwa penting;

 

k.     Penyelenggaraan penerimaan dan permintaan data kependudukan dari perwakilan Republik Indonesia melalui menteri;

 

l.      Penyelenggaraan  fasilitasi urusan administrasi kependudukan;

 

m.   Penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan;

 

n.    Penyelenggaraan sosialisasi urusan administrasi kependudukan;

 

o.     Penyelenggaraan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

 

p.     Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

 

q.     Penyelenggaran penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;

 

r.      Penyelenggaraan supervise bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pengadilan agama;

 

s.     Penyelenggaraan pengawasan urusan administrasi kependudukan; dan

 

t.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.

 

Ø  PROFIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KOTA BANDA ACEH

 

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan menyatakan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh terbentuk melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.`


DOWNLOAD