PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS

 

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

==============================================================

Pembuatan KTP 

==============================================================

> Formulir F.1-21

> Fotokopi KK
> KTP lama (bagi yang perpanjangan)

==============================================================

Hilang KTP 

==============================================================

> Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
> Fotocopy KK
> Formulir F.1-21

> Fotocopy KTP (apabila ada)

Kartu Keluarga

==============================================================

Pembuatan KK Baru

==============================================================

> Formulir F.1-01
> Formulir F.1-15 

>Surat Keterangan Pindah (SKP) (bagi pendatang)
>KK Asli (Jika pendatang dari luar Kota Banda Aceh tidak dilampirkan)
>Formulir F.1-21 (Bagi yang membuat KTP)
>Fotokopi Buku Nikah (bagi yang baru menikah atau pisah KK karena perkawinan)

==============================================================

Penambahan Anggota Keluarga

==============================================================

> Formulir F.1-06
> Formulir F.1-16
> Foto copy Surat Bidan/Akte Kelahiran (bagi penambahan anak)
> Surat Keterangan Pindah (SKP) (bagi pendatang)
> KK asli
> Formulir F.1-21 (Bagi yang membuat KTP)

 

==============================================================

Perubahan Pendidikan terakhir, Pekerjaan, Agama, dan Lainnya

==============================================================

> Formulir F.1-05
> Formulir F.1-16
> KK asli
> Foto copy dokumen pendukung
> Formulir F.1-21 (Bagi yang membuat KTP)

 

==============================================================

Penambahan Gelar

==============================================================

> Formulir F.1-02
> Formulir F.1-05
> KK asli
> Foto copy dokumen pendukung
> Formulir F.1-21 (Bagi yang membuat KTP)

 

==============================================================

Hilang KK

==============================================================

> Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
> Fotocopy KTP semua anggota keluarga yang telah wajib KTP
> Formulir F.1-01
> Fotocopy KK (apabila ada)

 

Surat Keterangan Pindah (SKP)

==============================================================

Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing

==============================================================

A.  PINDAH DALAM KABUPATEN/KOTA 
1. Melapor kepada Disdukcapil dengan membawa persyaratan sbb :
   bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
> KK
> KTP
> Fotocopi Paspor (menunjukkan aslinya)
> Fotocopi Kartu Izin Tinggal Tetap
> Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing
> Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    Bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
> Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
> Fotocopi Paspor
> Fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
> Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing
> Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2. Pemohon mengisi dan menandatangani FORMULIR SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (F.1-57)
3. Kepala Disdukcapil menandatangani SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (F.1-57)sebagai dasar proses penerbitan/perubahan KK & KTP untuk orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan SKTT untuk orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
4. Disdukcapil menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang diatas kepada Camat dan Kepala Desa.
B. PINDAH ANTARKABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROVINSI
   Di Daerah Asal
1. Melapor kepada Disdukcapil dengan membawa persyaratan sbb:
    Bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
> KK (Asli)
> KTP (Asli)
> Fotocopy Paspor (menumjukkan aslinya)
> Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap
> Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing
> Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
> Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
> Fotocopi Paspor
> Fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
> Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing
> Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2. Pemohon mengisi dan menandatangani FORMULIR SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (F.1-58)
3. Kepala Disdukcapil menandatangani SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (F.1-58)
4. Surat Keterangan pindah di atas di bawa oleh pemohon ke Disdukcapil daerah tujuan pindah

 

 Di Daerah Tujuan
    > Pemohon melapor ke Disdukcapil dengan membawa SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (F.1-58)
> Kepala Disdukcapil menandatangani SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (F.1-58)sebagai dasar proses penerbitan/perubahan KK & KTP untuk orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan SKTT untuk orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
> Disdukcapil menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang diatas kepada Camat dan Kepala Desa.

==============================================================

Surat Keterangan Pindah Datang Antar Negara

==============================================================

A. PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA YANG PINDAH KE LUAR NEGERI
Penduduk melapor kepada Kepala Desa dengan membawa Surat Pengantar Pindah dari Dusun, KK dan KTP
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir SURAT PENGANTAR PINDAH KE LUAR NEGERI (F.1-59)
Kepala Desa menandatangani SURAT PENGANTAR PINDAH KE LUAR NEGERI (F.1-59) selanjutnya di bawa ke kecamatan
Camat menandatangani SURAT PENGANTAR PINDAH KE LUAR NEGERI (F.1-59)
Pemohon membawa surat pengantar pindah di atas ke Disdukcapil
Kepala Disdukcapil menerbitkan SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (F.1-60)
SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (F.160) di gunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada perwakilan Republik Indonesia negara tujuan

B. NEGARA INDONESIA YANG DATANG DARI LUAR NEGERI

Melapor kepada Disdukcapil dengan membawa paspor atau dokumen pengganti paspor
Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (F.1-61)
Kepala Disdukcapil menandatangani SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (F.1-61) selanjutnya menerbitkan KK dan KTP
Penduduk yang telah mendapatkan KK dan KTP tersebut melaporkan kedatangannya kepada Camat dan Kepala Desa dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

C. ORANG ASING YANG DATANG DARI LUAR NEGERI DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS

Melapor kepada Disdukcapil dengan membawa paspor dan Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Pemohon mengisi dan menandatangani FORMULIR PENDAFTARAN ORANG ASING TINGGAL TERBATAS (F.1-62)
Kepala Disdukcapil menerbitkan SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) (F.1-63)
Disdukcapail menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa

D. ORANG ASING YANG MEMILIKI KITAB ATAU KITAS YANG PINDAH KELUAR NEGERI

Melapor kepada Disdukcapail dengan membawa KK dan KTP bagi yang memiliki Izin Tetap dan SKTT bagi yang memiliki Izin Terbatas
Pemohon mengisi dan menandatangani FORMULIR KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (F.1-65)
Disdukcapil menyampaikan FORMULIR KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (F.1-65) kepada Camat dan Kepala Desa
KK dan KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing yang pindah disimpan di Disdukcapil.

 

Surat Keterangan Tinggal Terbatas

==============================================================

Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk WNA

==============================================================

A. PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTT)
Persyaratan :

> KITAS
> PASPOR
> SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI
> BUKU PENGAWASAN ORANG ASING
> KARTU KELUARGA (KK)
> SURAT KETERANGAN DARI SPONSOR
> FORMULIR F-1. 62
> FORMULIR F-1. 08

B. PENGURUSAN KK DAN KTP ORANG ASING

Persyaratan :

> KITAP
> PASPOR
> SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI
> SKCK
> KARTU KELUARGA (KK) (bagi yang numpang KK)
> FORMULIR F-1. 08
> FORMULIR F-1. 22
> FORMULIR F-1. 12