Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Banda Aceh dalam rangka meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di TK Aisyiyah Lhong Raya, Senin (5/10/2026).
PKS ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, bersama tiga kepala TK, yakni Kepala TK Aisyiyah Lhong Raya Hilda Oktasia, Kepala TK Aisyiyah Bustanul Athfal Batoh Rita Aulia Oktavia, dan Kepala TK Aisyiyah Bustanul Athfal Ceurih Darmawati. Penandatanganan PKS ini turut disaksikan oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Yeva Emmilia dan sejumlah staf Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan kerja sama dengan tiga TK tersebut merupakan bagian dari program inovasi Ceria KIA yang digagas Disdukcapil Kota Banda Aceh.
“PKS ini kita lakukan dengan tiga TK sebagai bagian dari program inovasi Ceria KIA. Melalui program ini, kita berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan anak,” kata Heru.
Menurutnya, program Ceria KIA menjadi salah satu upaya Disdukcapil untuk meningkatkan kepemilikan KIA sekaligus memberikan kemudahan bagi orang tua dalam mengurus dokumen identitas anak.
Sejak program Ceria KIA dijalankan sejak tahun 2021, Disdukcapil Kota Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan 203 lembaga pendidikan anak usia dini di Kota Banda Aceh. Jumlah tersebut menunjukkan komitmen Disdukcapil dalam memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam mendorong peningkatan kepemilikan KIA bagi anak-anak.
Melalui kerja sama dengan satuan pendidikan, proses pengurusan KIA diharapkan menjadi lebih mudah dan terintegrasi. Pihak sekolah dapat membantu mengkoordinasikan pengajuan KIA bagi peserta didiknya, sehingga orang tua tidak perlu kesulitan mengurusnya secara terpisah.
Heru mengatakan, ke depan kerja sama serupa akan diperluas kepada seluruh TK dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Kota Banda Aceh.
“Ke depannya, kita akan melakukan kerja sama dengan seluruh TK dan PAUD di Kota Banda Aceh untuk pembuatan KIA. Semua anak di Kota Banda Aceh berhak mendapatkan KIA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persyaratan untuk membuat KIA relatif mudah. Orang tua atau wali hanya perlu menyiapkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Khusus anak yang berusia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, juga diperlukan pas foto.
Heru menambahkan, kepemilikan KIA penting sebagai bentuk pemenuhan hak anak atas identitas diri. KIA juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik dan menjadi dokumen pendukung dalam mengakses sejumlah fasilitas yang diperuntukkan bagi anak.
“Karena itu, kerja sama ini kita lakukan sebagai upaya mempermudah masyarakat mendapatkan KIA. Kita ingin seluruh anak di Kota Banda Aceh memiliki identitas kependudukan,” katanya.
KIA merupakan dokumen identitas resmi bagi anak yang diterbitkan oleh pemerintah. Selain menjadi bukti identitas, kepemilikan KIA memberikan sejumlah manfaat, antara lain memudahkan anak dalam mengakses pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, keimigrasian, perbankan, serta berbagai layanan lainnya sesuai ketentuan.
Melalui program Ceria KIA dan perluasan kerja sama dengan TK serta PAUD, Disdukcapil Kota Banda Aceh berharap cakupan kepemilikan KIA di kalangan anak-anak terus meningkat sehingga setiap anak di Kota Banda Aceh memiliki dokumen identitas kependudukan
