Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menerbitkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) melalui layanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling), Kamis (15/10/2026), di Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh.
Sidarling merupakan inovasi kerja sama Disdukcapil Banda Aceh dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA untuk memudahkan masyarakat memperoleh penetapan pengadilan sebagai persyaratan pengurusan dokumen adminduk.
Sebanyak tujuh pemohon mengikuti layanan ini. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, berkas mereka langsung diproses oleh Disdukcapil sesuai kebutuhan. Pemohon yang berkasnya telah lengkap bahkan langsung menerima dokumen adminduk yang diserahkan oleh Kabid Pencatatan Sipil, Miftahul Jannah, usai persidangan.
Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyampaikan bahwa Sidarling menjadi upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat agar pengurusan dokumen lebih mudah dan cepat. Karena sidang yang digelar bukan di Kantor Pengadilan Negeri, tetapi berlokasi di ruang Media center Balai Kota, bersebelahan dengan ruang pelayanan Disdukcapil. Karenanya warga tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan dokumen adminduk sesuai yang dimohonkan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan Disdukcapil gratis, tanpa dipungut biaya. Dengan Sidarling, dokumen yang persyaratannya telah lengkap dapat langsung diproses dan diserahkan kepada pemohon
