Banda Aceh — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bersama Pengadilan Negeri kembali menggelar Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga permohonan yang diproses, yakni Salmi untuk penerbitan Akta Kematian, Adila untuk perbaikan kesalahan pada Akta Kelahiran, serta Ilham Akbar untuk penerbitan Akta Kematian.
Setelah memperoleh penetapan pengadilan, dokumen administrasi kependudukan (adminduk) dapat diproses langsung oleh Disdukcapil. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menjalani proses secara terpisah untuk mendapatkan dokumen adminduk yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan Sidarling merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sidarling memberikan kemudahan bagi warga karena pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih dekat dan terintegrasi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat,” ujarnya
