BANDA ACEH, 16/02/2024 Sidang Keliling merupakan wujud nyata pelayanan prima Disdukcapil Kota Banda Aceh dengan Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh, Sidang keliling merupakan sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan, ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si, melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Miftahul Jannah, SE, MM. mengatakan Sidang keliling merupakan bentuk nyata pelayanan prima kepada masyarakat, sidang keliling bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh,

Masyarakat yang ingin mengubah dokumen pencatatan sipil atau kependudukan nya misal : perubahan nama, tanggal lahir , tahun lahir dsb, harus berdasarkan penetapan pengadilan, kini lebih mudah, sidang langsung di luar gedung pengadilan dan bersama dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh, jadi masyarakat yang telah selesai sidang akan langsung diterbitkan Dokumen Pencatatan Kependuduakn dan Pencatatan Sipilnya sesuai dengan Penetapan Pengadilan.