Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling melalui inovasi SIDARLING (Sidang Pengadilan Keliling), Selasa (22/7/2025). Kegiatan kali ini berlangsung di Aula Kantor Keuchik Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.

Sebanyak enam perkara disidangkan dalam kegiatan tersebut, khusus untuk penetapan akta kematian. Para pelapor mengajukan permohonan ke pengadilan agar bisa memperoleh dokumen kependudukan resmi yang selama ini tidak dapat diproses melalui jalur biasa.

 

Ketua PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi SH MH hadir langsung dan berkesempatan memimpin jalannya sidang. Turut hadir Kadisdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, bersama jajaran pejabat Disdukcapil, Camat Jaya Baru Mei Indriya, Keuchik Emperom Muhammad Ali serta aparatur gampong.

Setelah sidang selesai dan penetapan pengadilan diberikan, Disdukcapil langsung menerbitkan dan menyerahkan 11 dokumen akta kematian kepada para pelapor di lokasi yang sama. Akta kematian ini diserahkan oleh Kadisdukcapil Emila Sovayana kepada pemohon sesaat setelah sidang selesai.

Kata Bu Emi, dengan sistem sidang keliling ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Pengadilan Negeri dan Disdukcapil. Petugas langsung mencetak dan menyerahkan dokumen di tempat setelah putusan pengadilan keluar.

Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Banda Aceh. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Gampong Emperom atas dukungan fasilitas sehingga sidang berjalan lancar.
“Ini bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat. Hakim kami turun langsung ke gampong untuk mendekatkan layanan hukum. Hingga saat ini, tercatat sudah 112 permohonan yang telah kami proses melalui SIDARLING,” ungkapnya.

“Masyarakat tidak perlu keluarkan biaya beli bensin dan keluar ongkos untuk mengakses layanan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Jaya Baru, Mei Indriya, menyebut program ini sangat membantu masyarakat.
“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri dan Disdukcapil. Ini bukti keseriusan pemerintah kota dan lembaga hukum dalam memberi pelayanan langsung kepada warga,” ujarnya.

Camat berharap, warga dari gampong lain di wilayah Jaya Baru yang membutuhkan dokumen akta kematian juga bisa memanfaatkan layanan SIDARLING ini jika berkasnya telah lengkap.
“Program ini sangat bermanfaat dan dinantikan oleh masyarakat,” ujar Camat Jaya Baru.

Untuk diketahui, penetapan pengadilan diperlukan dalam proses penerbitan akta kematian bagi pemohon yang tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, Ijazah, Buku Nikah atau Akta Perkawinan.

Pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan serta tidak memiliki dokumen pendukung yang sah, termasuk korban bencana alam dan korban konflik, dilakukan melalui Penetapan Pengadilan.

Dalam kondisi tersebut, penetapan dari pengadilan menjadi dasar hukum yang sah dan kuat untuk menerbitkan akta kematian. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

Setelah ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa seseorang telah meninggal dunia pada tanggal dan tempat tertentu, maka Disdukcapil bisa memproses dan menerbitkan akta kematian berdasarkan penetapan tersebut.[]