Banda Aceh, Kematian merupakan suatu peristiwa yang membuat seseorang merasa sedih atau terpukul karena harus berpisah dengan seseorang yang di cintai dan disayangi, seringkali keluarga yang di tinggalkan merasa sedih yang berlarut-larut dan berfikir setelah keluarga meninggal maka keluarga yang di tinggalkan tidak perlu mengurus dokumen adminduk.

Seberapa penting Dokumen Adminduk bagi keluarga yang ditinggalkan ?

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan bagi masyarakat yang memiliki keluarga yang telah meninggal dunia, untuk mengurus Dokumen Adminduknya, adapun Dokumen Adminduk bagi keluarga yang telah di tinggalkan diantaranya : Akta kematian, Kartu Keluarga (KK) dan perubahan Element status perkawinan (khusus bagi yang memiliki pasangan)

Jadi bagi yang memiliki pasangan maka status perkawinan pada elemen data harus di ubah.

Lebih lanjut Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan untuk keluarga yang ditinggalkan harap mengurus Akta kematian, Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Akta kematian penting bagi keluarga yang di tinggalkan, beberapa fungsi umum dari akta kematian adalah sebagai berikut

  • Untuk perubahan status janda atau duda (status menjadi cerai mati)
  • Untuk persyaratan pengurusan pembagian warisan (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami  maupun anak.
  • Untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
  • Persyaratan untuk pengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Perbankan, Pensiun.
  • Sebagai persyaratan untuk menikah lagi bagi pasangan yang di tinggalkan
  • Pengurusan Beasiswa yatim/Piatu bagi anak yang di tinggalkan

Untuk persyaratan Akta Kematian adalah sebagai berikut :

  • Surat keterangan kematian
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP Pelapor
  • Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  • KTP yang meninggal
  • KTP Pasangan yang ditinggalkan (bagi yang telah menikah )
  • Fotocopy SK (bagi PNS/TNI/Polri/Karyawan BUMN/BUMD)

Terakhir Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si menghimbau untuk seluruh masyarakat agar mengurus akta kematian, karena akta kematian memiliki banyak manfaat diantaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk yang telah meninggal. (M.Jr)