Banda Aceh 21/03/2024, Layanan Adminduk adalah rangkain kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen kependudukan, pencatatan sipil,

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan Tujuan dari tertib adminduk adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum melalui dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk,

Lebih Lanjut Kadisdukcapil menghimbau untuk masyarakat yang telah berubah data kependudukannya, untuk melakukan update data Adminduknya, update data yang dimaksud adalah : update data pekerjaan, pendidikan, golongan darah, status perkawinan, alamat rumah dan data lainnya.

Kadisdukcapil menyampaikan jika masyarakat sudah berubah data kependudukannya seprti contoh status perkawinan yang dulunya belum kawin sekarang statusnya sudah kawin agar merubah datannya, perubahan data kependudukan yang telah terjadi harap dilaporkan ke Dukcapil agar segera di ubah oleh petugas kami, seperti contoh status pendidikan dulu tamatan SMA sekarang sudah Strata I, Strata II atau Strata III.

Data lainnya juga yang sering di abaikan adalah perubahan pekerjaan, dulu status pekerjaan di data kependudukan adalah pelajar/mahasiswa sekarang sudah menjadi Karyawan Swasta/BUMN/ TNI/Polri  maka harus di ubah,

Kenapa perubahan data harus di laporkan ?

Perubahan data harus dilaporkan karena untuk Memberikan kepastian hukum. Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya serta untuk mengindari penyalahgunaan data kependudukan.