Banda Aceh- Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.SI mengatakan setiap anak harus memiliki Akta Kelahiran dalam Kondisi dan Keadaan Apapun, karena Akta Kelahiran adalah Hak Sipil anak terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Lebih lanjut Kadisdukcapil mengatakan untuk akta kelahiran ada 4 kategori, adapun 4 jenis akta kelahiran diantaranya : akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orang tua (Tidak Diketahui asal usul/anak ditemukan ).

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh mengatakan dalam kondisi dan keadaan apapun anak wajib memiliki akta kelahiran karena itu merupakan hak sipil anak, Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil  mereupakan dasar layanan untuk mendapatkan akses layanan lainnya seperti layanan umum, layanan pendidikan dan kesehatan. Untuk itu akta kelahiran sangat penting bagi seorang anak.

Dalam memenuhi target nasional dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran Disdukcapil melalui Program Jemput Bola (JEBOL), Program Pelita Hati, Program Si-Hati, Sidang Keliling, PKS Dengan Beberapa OPD seperti ( Dinsos, Rumah Sakit, Klinik Bersalin, ) dan program lainnya

terus memperbaiki layanan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,

Terakhir Kadisdukcapil mengatakan seluruh layanan Disdukcapil Kota Banda Aceh “gratis”