Jakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota Banda Aceh. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh resmi ditetapkan sebagai unit pelayanan publik berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) berdasarkan hasil Evaluasi Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini kepada Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko pada kegiatan SAKIP dan Zona Integritas (ZI) Award 2025 yang berlangsung di Aula Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Capaian ini menjadi sangat istimewa, karena Disdukcapil Banda Aceh merupakan satu-satunya unit kerja pelayanan publik dari Provinsi Aceh yang berhasil memperoleh predikat WBK pada tahun ini.
Usai menerima penghargaan, Heru Triwijanarko menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan penuh dari berbagai pihak. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen kuat pimpinan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Ibu Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, Bapak Sekda, serta seluruh pemangku kepentingan di Banda Aceh yang terus bekerja keras membangun ekosistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Heru.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas arahan dan bimbingan Wali Kota Banda Aceh yang selama ini konsisten mendorong peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terpercaya.
Lebih lanjut Heru menegaskan, predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
“Penghargaan ini menjadi motivasi sekaligus tantangan bagi kami untuk menjaga konsistensi dalam praktik manajemen kinerja yang akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi, sesuai dengan harapan KemenPAN-RB dan masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, Disdukcapil Banda Aceh berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Kota Banda Aceh. Heru menegaskan bahwa kepuasan masyarakat adalah prioritas utama.
“Kami akan terus memastikan setiap layanan administrasi kependudukan berjalan semakin baik, profesional, dan bebas dari pungutan liar. Penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Disdukcapil untuk bekerja lebih optimal demi pelayanan berkualitas bagi masyarakat,” tutupnya.
Dengan diraihnya predikat WBK ini, Disdukcapil Banda Aceh semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu unit pelayanan publik yang berintegritas dan menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih di Indonesia.
