Banda Aceh 08/01/2023, Dalam rangka percepatan penerapan dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Senin, 8 Januari 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh membuka desk pelayanan yang dibarengi dengan kegiatan Apel Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh di awal Tahun 2024 bertempat di Balai Kota. Pada kegiatan ini Pj Walikota Banda Aceh (Amiruddin, SE. M.Si) turut meninjau langsung aktivasi IKD di lingkup ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh (Dra. Emila Sovayana, M.Si) mengatakan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Emila Sovayana juga menyampaikan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini bermanfaat antara lain untuk mempermudah verifikasi data diri, pengaksesan pelayanan publik, dimana dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital serta mempermudah mengakses data anggota keluarga. Lebih lanjut Emila mengatakan adapun syarat aktivasi IKD sebagai berikut :
1. Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS;
2. Telah memiliki KTP-Elektronik; dan
3. Telah memiliki e-mail.

Emila juga mengajak warga Kota Banda Aceh yang belum melakukan aktivasi IKD untuk segera melakukan aktivasi dengan mendatangi Disdukcapil Banda Aceh yang berada di Balai Kota dan counter Disdukcapil yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh.