Banda Aceh, Pindah tempat tinggal merupakan hal yang lumrah yang sering terjadi di masyarakat, Adapun beberapa faktor yang menyebabkan Masyarakat pindah tempat tinggal atau domisli di antaranya adalah : pindah rumah, pindah karena pekerjaan, pindah karena keluarga, dan hal-hal lainnya.

Jika pindah domisli perlukah mengurus administrasi kependudukannya ?

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mairiza, S.STP, M.Si menjelaskan jika Masyarakat pindah domisili harap untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di Disdukcapil, cukup membawa kartu keluarga (KK) dan mengisi formulir permohonan pindah, dan di daerah tujuan cukup membawa SKPWNI, dan KTP-EL , Fotocopy buku Nikah/akta nikah (Bagi Pasutri)

Lebih lanjut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk  Mairiza, S.STP, M.Si mengatakan diharapkan untuk Masyarakat agar mengurus SKPWNI bagi yang sudah tidak berdomisili di daerah sebelumnya, agar memudahkan Masyarakat dalam menerima layanan adminduk dan layanan fasilitas umum lainnya.