Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam tata kelola kearsipan. Melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, instansi tersebut mengajukan permohonan pendampingan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banda Aceh terkait penerapan aplikasi Srikandi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendampingan diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip dinamis serta proses surat-menyurat secara digital dan terintegrasi. Aplikasi Srikandi merupakan platform pemerintah yang mendukung pencatatan surat masuk dan keluar hingga pengarsipan dokumen secara elektronik sesuai standar nasional.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (5/12/2025) tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan turun langsung ke Kantor Disdukcapil memberikan bimbingan teknis terkait implementasi aplikasi. Kehadiran tim disambut Sekretaris Disdukcapil, Nurhasanah, bersama Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Milairiza, dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Miftahul Jannah.

Pendampingan berlangsung dalam suasana kolaboratif, di mana tim memaparkan alur penggunaan aplikasi Srikandi, standar pengarsipan elektronik, hingga tata cara integrasi surat-menyurat digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Implementasi aplikasi Srikandi di Disdukcapil nantinya diproyeksikan membawa sejumlah manfaat, seperti pengelolaan arsip yang lebih tertata, cepat, dan mudah ditelusuri; penyederhanaan proses administrasi melalui pencatatan dan disposisi digital secara real time; peningkatan efisiensi kerja pegawai; serta terwujudnya transparansi dan akuntabilitas karena seluruh alur dokumen terekam dengan jelas. Lebih jauh, optimalisasi manajemen arsip ini juga mendukung percepatan layanan publik di sektor kependudukan.

Dengan langkah ini, Disdukcapil Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital dan membangun tata kelola arsip yang lebih modern, aman, dan efektif.