BANDA ACEH, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010)

Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Miftahul Jannah, SE, MM, mengatakan akta perkawinan sangat penting dan memiliki banyak manfaat di antarannya : kepemilikan Akta Perkawinan sangat penting agar perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara, Akta perkawinan bisa melindungi hak dan kewajiban suami istri, melindungi hak anak  yang dilahirkan dari perkawinan tersebut,

Lebih lanjut, Miftahul Jannah mengatakan Akta Perkawinan/NIkah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan bagi yang Muslim Buku Nikah di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun syarat untuk Akta perkawinan adalah sebagai berikut :

-Surat keterangan sudah terjadi pernikahan resmi dari pendeta atau pemuka agama, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.

– Formulir pencatatan perkawinan.

– Fotokopi akta kelahiran suami dan istri.

– KK dan KTP-EL suami dan istri.

– Fotokopi KTP-EL kedua orang tua dari suami dan istri.

– Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4×6 sebanyak empat lembar.

– Fotokopi KTP-EL  dua orang saksi.