Banda Aceh, membina rumah tangga adalah impian dari semua insan, namun setalah menikah perlukan mengurus Dokumen Adminduk?

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan setiap pengantin baru yang telah melangsungkan pernikahan sebaiknya mengurus Dokumen Adminduk, hal ini dilakukan agar mempermudah pasangan pengantin baru dalam mendapatkan akses layanan publik,

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh mengatakan adapun dokumen yang perlu di lengkapi oleh pasangan pengantin baru di antaranya :

  • 1. KTP- EL Pasangan Suami – Istri
  • 2. Kartu Keluarga (KK) Pasangan Suami Istri
  • 3. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  • 4 *SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia, Dari Dukcapil Setempat) Bagi pasangan suami istri dari luar daerah

terakhir Kadisdukcapil juga menghimbau bagi pasangan suami istri yang baru menikah untuk segera mengurus dokumen Adminduk, dengan adannya dokumen adminduk terbaru  di Ktp-EL dan KK akan di ganti status pernikahan yang sebelumnya belum kawin menjadi kawin.

 

(Doc Foto : canva.com)