Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA kembali menggelar sidang keliling di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Kamis (17/7/2025).

Program ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang dikenal dengan SIDARLING (Sidang Pengadilan Keliling), hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pada pelaksanaan sidang kali ini, tercatat lima orang pemohon mengikuti proses persidangan untuk kebutuhan penerbitan akta kematian.

Adapun daftar pemohon akta kematian yang disidangkan adalah sebagai berikut:
138/Pdt.P/2025/PN Bna – Pemohon: Anwar
139/Pdt.P/2025/PN Bna – Pemohon: Suriati
140/Pdt.P/2025/PN Bna – Pemohon: Rita Meutia
141/Pdt.P/2025/PN Bna – Pemohon: Syamsuddin
143/Pdt.P/2025/PN Bna – Pemohon: Syamsuddin.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovyana, menjelaskan bahwa inovasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan, khususnya akta kematian yang tidak dapat diproses melalui jalur biasa.

 

“Banyak kasus di mana warga tidak memiliki surat kematian dari rumah sakit atau surat keterangan dari keuchik karena kondisi tertentu, seperti kematian akibat bencana alam atau hilangnya dokumen. Di sinilah peran SIDARLING sangat membantu,” ujarnya.

Dengan adanya proses sidang langsung di kantor Disdukcapil, masyarakat yang telah mendapatkan penetapan pengadilan bisa langsung memproses akta kematian di tempat yang sama, tanpa harus kembali ke pengadilan atau instansi lainnya.

“Inovasi ini tidak hanya memangkas waktu dan biaya, tetapi juga memberi solusi atas persoalan administratif yang selama ini dihadapi masyarakat,” tambah Emila.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.

Proses sidang kali ini turut dimonitor langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH, MH. Dalam keterangannya, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara pengadilan dan Disdukcapil.

“Kerja sama ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Sejak saat itu, kami terus berupaya agar kolaborasi ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dr. Teuku Syarafi.

Ia menambahkan bahwa sidang keliling tidak hanya melayani permohonan akta kematian, tetapi juga mencakup penetapan ganti nama, pengesahan peristiwa kelahiran yang terlambat dilaporkan, dan permohonan keperdataan lainnya.
“Sebagai Ketua Pengadilan, saya terus mendorong para hakim dan panitera untuk terlibat aktif dalam agenda ini. Setiap hari Kamis, kami berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui layanan sidang keliling ini. Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkeadilan bagi semua,” pungkasnya.[]