Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh di Tahun 2024 ini telah menyusun Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kepala Disdukcapil Banda Aceh (Dra. Emila Sovayana, M.Si) mengatakan dalam penyusunan rencana kerja pembangunan zona integritas ini telah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 90 Tahun 2021, yang mengacu pada 6 area yang mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh mengatakan bahwa pimpinan serta seluruh jajaran di Lingkungan Disdukcapil telah berkomitmen membangun unit kerja Disdukcapil sebagai kawasan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang diawali dengan telah ditandatanganinya pakta integritas pada awal Januari 2024 oleh semua pejabat struktural, fungsional serta pelaksana. Secara berkala Kepala Disdukcapil Banda Aceh melakukan sosialisasi di kegiatan rapat rutin maupun kegiatan apel pagi, dan terus mengingatkan agar semua pegawai di Lingkungan Disdukcapil dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tetap menjalankan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima.