Banda Aceh – Sejumlah pejabat dan staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengikuti rapat persiapan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Reintegrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dan diisi dengan pemaparan materi oleh pejabat DRKA.
ISO 27001 merupakan standar internasional yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keamanan informasi. Penerapan sistem ini bertujuan untuk memastikan data dan informasi, khususnya yang bersifat pribadi, dikelola secara aman dan profesional sesuai dengan prinsip perlindungan data global.
Sebagai instansi yang mengelola data kependudukan, Disdukcapil memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi. Di era digital yang penuh dengan ancaman siber, perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat krusial dan tidak bisa ditawar.
Melalui penerapan ISO 27001, Disdukcapil tidak hanya berupaya memperkuat sistem keamanan informasi, tetapi juga ingin membangun kepercayaan publik. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa data pribadi mereka dikelola dengan standar keamanan tertinggi, sesuai regulasi dan praktik terbaik yang berlaku.
Selain itu, penerapan ISO 27001 juga menjadi bukti keseriusan instansi pelayanan publik dalam melindungi informasi sensitif dari potensi kebocoran data, akses ilegal, maupun serangan siber. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola data kependudukan serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang aman, transparan, dan terpercaya
