Banda Aceh – Ruang Media Center Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (27/11/2025), berubah fungsi menjadi ruang sidang saat Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA menggelar Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling). Dua warga Banda Aceh hadir sebagai pemohon untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai syarat penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa akta kematian anggota keluarga mereka.

Program Sidarling ini merupakan inovasi kolaboratif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus kebutuhan penetapan hukum tanpa harus datang ke gedung pengadilan, sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Pelaksanaan sidang hari ini menjadi istimewa karena Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., turun langsung memimpin jalannya persidangan. Kehadiran beliau memberikan kesan kuat bahwa pengadilan benar-benar mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan penyampaian yang lugas dan suasana sidang yang dibuat komunikatif, Ketua PN memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan mudah dipahami oleh para pemohon. Dua pemohon, Zulkarnain dan Agus Setiawan, masing-masing menghadirkan dua saksi untuk memperkuat permohonan mereka. Setelah rangkaian persidangan selesai, keduanya dinyatakan memenuhi syarat dan langsung menerima penetapan pengadilan.

 

Tak hanya berhenti di situ, Disdukcapil Kota Banda Aceh langsung bergerak cepat memproses penetapan tersebut menjadi dokumen resmi akta kematian. Usai sidang, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, bersama Ketua Pengadilan Negeri menyerahkan langsung akta kematian kepada kedua pemohon.

Melalui kegiatan Sidarling ini, Disdukcapil berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan tanpa birokrasi berbelit, tanpa harus menunggu lama, dan tentu lebih dekat dengan warga.[]