Disdukcapil Kota Banda Aceh memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan baik pelayanan prioritas di ruang pelayanan Disdukcapil maupun melalui kegiatan jemput bola layanan dari rumah ke rumah melalui inovasi Program Rekam Sehat Tercatat Layanan Lanjut Usia dan Berkebutuhan Khusus (Restart Prolansia Berkhas).

Kepala Disdukcapil Banda Aceh (Dra. Emila Sovayana, M.Si) mengatakan berbagai upaya dilakukan Disdukcapil untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi kelompok rentan, salah satunya dengan telah disusunnya Standar Pelayanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan di Lingkungan Disdukcapil Kota Banda Aceh. Standar Pelayanan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Disdukcapil Nomor 65 Tahun 2024 tanggal 11 November 2024.

Emila juga mengatakan Standar Pelayanan ini disusun sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Emila juga menyampaikan bahwa penyusunan standar pelayanan prioritas bagi kelompok rentan ini telah didahului dengan Forum Konsultasi Publik (FKP). Standar Pelayanan ini juga disusun dalam bentuk Braille guna memudahkan kelompok rentan peny