Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya bagi pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dan koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, tampil sebagai pemateri pada kegiatan launching Kajian Tingkat Tinggi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Selasa (20/1/2026).
Dalam paparannya, Heru yang didampingi para Kepala Bidang Disdukcapil menyampaikan materi terkait pencatatan sipil, dengan penekanan pada pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan yang mutakhir bagi pasangan yang akan maupun telah melangsungkan pernikahan. Menurutnya, pembaruan dokumen adminduk pascapernikahan merupakan langkah awal yang krusial dalam mewujudkan tertib administrasi keluarga.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rencana peningkatan kerja sama antara Disdukcapil dan Kemenag Kota Banda Aceh, yang mewacanakan pelayanan terpadu bagi pasangan warga yang melangsungkan pernikahan di tiga masjid besar di Banda Aceh, yakni Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Oman Al Makmur, dan Masjid Keuchik Leumik. Melalui kolaborasi ini, pasangan pengantin diharapkan dapat langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui setelah akad nikah.
“Kami ingin menghadirkan pelayanan kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Melalui kolaborasi Disdukcapil dengan KUA, setiap warga yang menikah dapat langsung diterbitkan KK dan KTP-el dengan status ‘kawin’ tanpa harus datang kembali ke kantor Disdukcapil,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, kepemilikan dokumen adminduk yang telah diperbarui sangat penting bagi pasangan pengantin baru karena menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, kepesertaan BPJS, hingga program bantuan sosial. Selain itu, pencatatan perkawinan yang tertib juga menjadi fondasi pembentukan identitas keluarga yang sah secara hukum.
Heru menambahkan, masih ditemukan pasangan yang menunda bahkan mengabaikan pengurusan dokumen adminduk pascapernikahan, baik karena faktor kesibukan maupun minimnya pemahaman. Oleh karena itu, inovasi pelayanan terpadu ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan sejak awal pernikahan. Ia juga menyebutkan bahwa program pelayanan terpadu ini direncanakan mulai berjalan pada awal Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Banda Aceh, Dr. H. Akhyar, menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan kerap dihadapkan pada berbagai persoalan teknis dan administratif dalam pelaksanaan layanan pernikahan. Melalui Kajian Tingkat Tinggi APRI ini, ia berharap berbagai persoalan tersebut dapat dibahas dan dicarikan solusi secara komprehensif, mengingat KUA merupakan garda terdepan pelayanan pernikahan di masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Pd., M.Ag., dalam sambutannya menegaskan pentingnya para penghulu untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui penguatan ilmu pengetahuan dan wawasan. Menurutnya, dinamika persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan, terus berkembang seiring perubahan zaman, terlebih di era digital saat ini. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kajian Tingkat Tinggi APRI sebagai wadah peningkatan profesionalisme dan kompetensi para penghulu.
Di tempat yang sama, Ketua APRI Kota Banda Aceh menjelaskan bahwa Kajian Tingkat Tinggi dirancang untuk membahas persoalan-persoalan yang bersifat spesifik, aktual, dan kontekstual dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya. Ia menambahkan, kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan secara rutin satu kali setiap bulan.
“Insya Allah, setiap hasil pembahasan dalam Kajian Tingkat Tinggi ini akan dirangkum secara komprehensif dan dibukukan, sehingga dapat menjadi referensi serta bahan bacaan bagi para penghulu maupun masyarakat luas,” pungkasnya
