Banda Aceh–  IKD Atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2)

Syarat :
-Memiliki KTP/Sudah melakukan Perekaman KTP-EL.
-Memiliki email yang aktif.
-memiliki smartphone.

tata cara :
1.Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;

4. pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;

7. Proses aktivasi IKD telah selesai.