Banda Aceh – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan studi tiru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari lebih dekat inovasi Pelayanan Online Terintegrasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian (Pelita Hati) yang selama ini berjalan dengan baik di Banda Aceh. Program tersebut dinilai berhasil mempercepat layanan administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran dan akta kematian, melalui sistem integrasi dengan rumah sakit dan klinik.
Mewakili Kadisdukcapil, Emila Sovayana, Komisi I DPRD Pangkajene dan Kepulauan disambut langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Banda Aceh, Nurhasanah. Turut mendampingi, Kabid PIAK Irayana, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Mairiza, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Yeva Emmilia, serta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Miftahul Jannah.
M Ramli, perwakilan Komisi I DPRD Pangkajene dan Kepulauan, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan. Ia mengaku sangat tertarik dengan keberhasilan inovasi Pelita Hati di Banda Aceh dan berkeinginan untuk menerapkannya di daerah mereka.
Menurutnya, layanan tersebut sangat relevan dengan kondisi Kabupaten Pangkajene, terutama wilayah kepulauan yang sulit menjangkau layanan administrasi kependudukan di ibu kota kabupaten. “Ada warga yang bahkan harus menempuh perjalanan laut hingga 20 jam hanya untuk mengurus akta kelahiran. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga melalui rumah sakit tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Ramli menambahkan, penerapan Pelita Hati juga dapat menekan biaya besar yang selama ini dikeluarkan pemerintah kabupaten untuk pelayanan jemput bola hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Selain itu, masyarakat juga diuntungkan karena tidak lagi perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus dokumen kependudukan. “Semoga apa yang telah dijalankan di Banda Aceh ini bisa kami adopsi dan terapkan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,” tutup Ramli.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa program Pelita Hati lahir dari komitmen Disdukcapil untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat. “Pelita Hati menjadi wujud nyata upaya kami dalam mendekatkan layanan, memangkas birokrasi, sekaligus mendukung target nasional kepemilikan dokumen kependudukan. Kami berharap inovasi ini bisa menjadi inspirasi dan dapat direplikasi di daerah lain,” ujar Emila.
Lebih lanjut, Emila menambahkan bahwa inovasi pelayanan publik tidak hanya untuk Banda Aceh, tetapi untuk seluruh Indonesia. “Jika Pelita Hati bisa diadopsi daerah lain, itu adalah bagian dari semangat merah putih kita bersama, untuk memajukan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pelita Hati Banda Aceh merupakan layanan pengurusan akta kelahiran dan akta kematian berbasis online yang terintegrasi dengan rumah sakit dan klinik. Program ini hadir untuk mempermudah, mempercepat, serta memberikan layanan gratis kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik pungutan liar.
Inovasi Pelita Hati juga diperkuat dengan aplikasi SIHATI Online (Sistem Informasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian Online) yang dapat diakses melalui situs sihati.bandaacehkota.go.id. Melalui SIHATI, stakeholder seperti rumah sakit, klinik bersalin, dan praktik bidan mandiri dapat langsung menginput data kelahiran ke dalam sistem online Disdukcapil. Sebelumnya, stakeholder hanya mengeluarkan surat keterangan lahir, namun kini perannya ditingkatkan hingga ke tahap penerbitan akta kelahiran.
Prosesnya dilakukan secara elektronik mulai dari input data, verifikasi, validasi berkas, hingga penandatanganan digital (TTE). Dokumen yang sudah sah kemudian dapat dicetak langsung oleh mitra di fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan kertas putih HVS ukuran kuarto 80 gram. Dengan cara ini, orang tua bayi dapat segera menerima akta kelahiran tanpa harus mengurus ke kantor Disdukcapil.
Melalui kolaborasi ini, akta kelahiran benar-benar menjadi dokumen negara yang mengakui keberadaan seorang anak dengan segala hak-haknya sebagai warga negara. Dengan dukungan SIHATI Online, Pelita Hati tidak hanya memangkas birokrasi tetapi juga menghadirkan layanan cepat, transparan, dan tanpa biaya bagi masyarakat.[]