Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh telah melaksanakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada Juni 2024 dengan jumlah responden SPKP sebanyak 77 responden dan SPAK sebanyak 64 responden. Responden yang mengisi kuisioner melalui link yang telah disediakan oleh Disdukcapil merupakan masyarakat yang telah menerima pelayanan di Disdukcapil Banda Aceh. Kepala Disdukcapil Banda Aceh (Dra. Emila Sovayana, M.Si) menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya SPKP dan SPAK untuk mendapatkan informasi dari pengguna layanan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pelaksanaan pelayanan yang bebas korupsi.
Emila Sovayana mengatakan bahwa hasil SPKP memperoleh nilai 3,88 dengan nilai interval konversi 99,88 dengan mutu pelayanan “Sangat Baik”. Sementara hasil SPAK memperoleh nilai 3,886 dengan nilai interval konversi 99,886 dengan Mutu Pelayanan “Bersih Dari Korupsi”.
Emila juga menyampaikan Disdukcapil Kota Banda Aceh terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan perbaikan-perbaikan disegala lini, terus melakukan sosialisasi SOP, Standar Pelayanan serta menanamkan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK kepada pegawai sebagai core values ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.