Banda Aceh – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan anak di Banda Aceh terus meningkat. Hingga 30 Oktober 2025, tercatat sebanyak 70.879 anak usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari di Banda Aceh telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Angka ini setara dengan 86,32 persen, melampaui target nasional sebesar 62 persen.
Capaian membanggakan ini tidak lepas dari berbagai inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, yakni inovasi CERIA KIA. Selain memperbanyak sosialisasi, Disdukcapil juga menggencarkan kerja sama dengan lembaga pendidikan anak usia dini. Hingga saat ini, tercatat sudah 130 PAUD dan TK di Banda Aceh menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil dalam program pelayanan kolektif KIA. Untuk inovasi ini, Disdukcapil juga menjalin kerjasama dengan dunia usaha, mulai dari toko buku, pusat permainan hingga UMKM yang memproduksi cemilan anak-anak.

Langkah tersebut kembali dilanjutkan pada Jumat (7/11/2025), melalui penandatanganan MoU antara Disdukcapil Kota Banda Aceh dan TK Alifba 1 Gampong Pelanggahan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, bersama Kepala TK Alifba 1, Irma Mahyeni. Melalui kerja sama ini, pihak sekolah dapat mengajukan pembuatan KIA secara kolektif dengan membawa berkas persyaratan, seperti fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, serta pas foto bagi anak berusia 5 hingga 17 tahun. Tidak perlu antre dan menunggu lama karena usai berkas diterima, diperiksa dan diproses untuk kemudian dicetak.
Kadisdukcapil Heru Triwijanarko menyampaikan bahwa KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi memiliki fungsi strategis dalam mendukung hak-hak anak. “KIA tidak hanya menjadi bukti identitas legal seorang anak, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan program bantuan pemerintah lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, administrasi kependudukan yang valid, termasuk KIA, menjadi fondasi penting dalam mendukung program nasional seperti pengentasan kemiskinan dan juga penanganan stunting. “Anak-anak harus tercatat dalam sistem kependudukan agar memperoleh hak-haknya, termasuk akses pendidikan, kesehatan, hingga program bantuan sosial dari pemerintah,” lanjutnya.
Selain sebagai tanda pengenal resmi, KIA juga bermanfaat untuk pendaftaran sekolah, transaksi keuangan, layanan kesehatan, hingga pembuatan dokumen keimigrasian. Lebih jauh, KIA juga berperan penting dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.
Dengan capaian di atas 86 persen, Banda Aceh menjadi salah satu daerah dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen kuat pemerintah kota dalam memberikan perlindungan dan kepastian identitas bagi setiap anak warganya
