Frequently Asked Question (FAQ)

Berikut adalah kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Masyarakat

Q : merupakan singkatan untuk Question (pertanyaan)

A : merupakan singkatan dari Answer (jawaban)

 

Q : Pada hari apa saja pelayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh ?

A : Pelayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dibuka pada hari kerja ( Senin s/d Jum’at)

 

Q : Pada jam berapa saja pelayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh ?

A : Jam Pelayanan Disdukcapil (Pagi 08.30-12.00 Wib) (Siang 13.30-15.30)

 

Q : Berapa biaya pelayanan di Disdukcapil Kota Banda Aceh ?

A: Seluruh biaya pelayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh “Gratis”

 

Q: Saya bekerja / kuliah di Kota Banda Aceh, KTP saya hilang, apakah bisa di proses di sini, apa saja syaratnya ?

A: Bisa, Dukcapil bisa mencetak KTP di luar domisili di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia, syaratnya surat kehilangan dari kepolisian

 

Q : KTP saya patah, rusak atau buram apa saja persyaratan penerbitan ulang KTP ?

A: Persyaratan penerbitan KTP-EL yang rusak atau buram, cukup melampirkan KTP lama tersebut

 

Q: Wajah saya sudah berubah, apakah bisa mengganti foto di KTP?

A: Ya, wajah yang berubah secara signifikan (karena operasi, cedera, atau medis lainnya) bisa mengganti foto di KTP EL

 

Q : Apakah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dihadapan petugas Dukcapil ?

A: Ya benar, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dapat dilakukan dihadapan petugas Dukcapil