Bogor – Identitas Kependudukan Digital (IKD) kian luas digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Presiden Joko Widodo, misalnya, telah mengesahkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Perpres ini berisi 9 layanan prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Yaitu layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, Digital ID berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Teguh pula mengungkapkan, salah satu menu di aplikasi SatuSehat milik Kementerian Kesehatan sudah menggunakan akses IKD, termasuk diintegrasikan pula dengan program Presisi Polri.

“Jadi, IKD punya peran besar sebagai kunci masuk Single Sign On (SSO) Nasional untuk seluruh pelayanan publik pemerintah maupun swasta. Intinya IKD diakui oleh banyak lembaga,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat membuka Workshop on Legal Framework for Digital Identity yang diinisiasi Bank Dunia di Bogor, Kamis (15/2/2024).

Di sisi lain, Dirjen Dukcapil juga menyoroti perlunya diterbitkan payung hukum yang lebih kuat, misalnya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk eksistensi IKD yang lebih mengakar.

“IKD memang sudah begitu masif dipakai oleh lembaga pengguna baik dari sektor pemerintah atau publik maupun dari sektor privat atau bisnis. Namun regulasi terkait IKD sementara ini hanya diatur melalui Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” jelas Dirjen Teguh Setyabudi.

Untuk itu, lanjut Dirjen Teguh Setyabudi, Dukcapil akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pelaksana kebijakan dan berperan sebagai badan teknologi pemerintah (GovTech). “Termasuk dengan Kementerian Kominfo untuk percepatan SPBE,  Kementerian Kesehatan sebagai Digital Transformation Office (DTO) dan Kemendikbudristek untuk GovTech Edu,” jelas Dirjen Teguh.

Lokakarya penting ini dihadiri oleh Direktur Dafdukcapil Tavipiyono, Direktur PIAK Handayani Ningrum, Plh Direktur IDKN Mensuseno, dan Reita Clara dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Tampak pula para pejabat Bank Dunia di Indonesia seperti Senior Digital Development Specialist Jonathan D. Marskell; Senior Social Protection Specialist Asha M. Williams; Digital Development Specialist Maria A. Tambunan; Senior Counsel James L. Neumann; ICT Infrastructure Consultant Tony S. Hartono; Digital Development Consultant Nadia Kartikasari

sumber  : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/dukcapil-bertekad-kokohkan-regulasi-terkait-pemanfaatan-ikd