Palembang – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan dukungannya terhadap gelaran Pemilu Serentak 2024. Dukungan itu ditandai dengan diserahkannya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 14 Oktober 2022 lalu.

Selain itu, Kemendagri juga telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan, pihaknya juga terus berupaya melakukan updating data hasil layanan kependudukan. Updating itu misalnya terhadap data pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan yang dilakukan pada 29 Desember 2023 mendatang.

“(Updating lainnya yaitu) penyerahan DP4 yang meninggal, perubahan pekerjaan TNI/Polri, perubahan status kawin/tanggal lahir kita serahkan 30 Maret 2023,” ujar Ningrum pada sesi diskusi panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2023 di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/10/2023).

Dia mengatakan, proses verifikasi/pemadanan data dari KPU juga terus dilakukan sejak 30 Desember 2022 hingga 25 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membeberkan peran penting Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota pada persiapan Pemilu Serentak 2024. Dia mengimbau jajaran Disdukcapil untuk menuntaskan perekaman DP4 melalui program layanan jemput bola.

Kemudian melakukan pemusnahan blanko KTP-el yang tidak terpakai secara rutin. Selanjutnya mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal, dan pindah ke luar negeri.

“Jadi maksudnya ketika data di Bapak/Ibu (Disdukcapil) ada, kemudian sudah dilakukan jemput bola kemudian tidak ketemu, ketika dipastikan di daerah itu memang tidak ada orangnya, maka Bapak/Ibu bersurat ke (Ditjen) Dukcapil untuk dinonaktifkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau agar Disdukcapil meminimalkan entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP. Jika pun dilakukan, kata dia, harus langsung dilakukan perekaman KTP-el. Kemudian petugas Disdukcapil juga diminta tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali.

“Misalnya dengan menambahkan kata meninggal/almarhum pada kolom nama. Teman-teman harus ikut aturan, karena kalau tidak, pada saat itu sudah membuat persoalan,” katanya mengingatkan.

Dirinya berpesan agar Disdukcapil tidak perlu mengirimkan data transaksi meninggal dan pindah datang kepada KPUD. Ini lantaran data tersebut telah dikirimkan secara rutin oleh Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat. Dukcapil***