Banda Aceh – Capaian luar biasa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) mendapat apresiasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan persentase kepemilikan KIA mencapai 86,32 persen, Banda Aceh kini menjadi salah satu daerah dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi di Indonesia. Angka ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan perlindungan dan kepastian identitas bagi setiap anak.

Direktur Dafdukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan Banda Aceh bukan hanya soal angka, tetapi cerminan dari kerja keras, inovasi, dan komitmen pelayanan publik yang berpihak pada hak anak.

“Capaian 86,32 persen kepemilikan KIA di Banda Aceh bukan hanya angka, tetapi cerminan dari kerja keras, inovasi, dan komitmen pelayanan publik yang berorientasi pada hak anak. Ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat menghasilkan dampak yang signifikan,” ujar Farid, Senin (10/11/2025).

Farid juga menyoroti program CERIA KIA (Cerita Anak Mendapatkan KIA) yang dijalankan Disdukcapil Banda Aceh sebagai salah satu strategi paling efektif dalam mempercepat penerbitan KIA. Program yang menggandeng PAUD dan TK ini dinilai mampu menjangkau anak-anak sejak usia dini.

“Pendekatan CERIA KIA yang melibatkan PAUD dan TK merupakan strategi yang sangat efektif dan layak direplikasi oleh daerah lain. Kami mendorong seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia untuk belajar dari Banda Aceh, terutama dalam hal pelayanan kolektif dan pemanfaatan jejaring lokal untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan anak,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, turut memberikan penghargaan atas dedikasi jajaran Disdukcapil Banda Aceh dalam mendukung program nasional perlindungan anak. Ia menegaskan, KIA bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan simbol hadirnya negara dalam menjamin hak-hak sipil anak.

“KIA adalah instrumen penting dalam menjamin hak-hak sipil anak sejak dini. Ketika anak tercatat dalam sistem kependudukan, maka negara hadir untuk melindungi dan melayani mereka. Banda Aceh telah menunjukkan bahwa komitmen terhadap tertib administrasi kependudukan bisa berjalan beriringan dengan inovasi pelayanan,” kata Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menyebut bahwa capaian Banda Aceh yang melampaui target nasional merupakan bukti bahwa pelayanan publik yang inklusif dan proaktif dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap capaian ini menjadi pemantik semangat bagi daerah lain untuk terus berinovasi dan memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak,” tutupnya.

Dengan berbagai inovasi yang terus dikembangkan, Disdukcapil Banda Aceh menunjukkan bahwa pelayanan kependudukan dapat dilakukan dengan pendekatan humanis, kolaboratif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat—terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa