Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.4.4–2651 Dukcapil Tahun 2025, Disdukcapil Banda Aceh berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai kinerja 90 pada penilaian kinerja Semester I Tahun 2025.
Capaian ini menempatkan Banda Aceh sebagai daerah dengan kinerja tertinggi di Aceh, sekaligus masuk jajaran 30 kabupaten/kota terbaik se-Indonesia. Nilai yang diraih Banda Aceh setara dengan sejumlah daerah berprestasi lainnya seperti Kota Surabaya, Bogor, Magelang, Surakarta, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonogiri, serta beberapa kota lainnya di Pulau Jawa. Di Sumatera, Banda Aceh sejajar dengan Kota Padang dan Bukittinggi.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri secara resmi mengumumkan hasil ini kepada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Penilaian tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan, capaian ini merupakan hasil dari kerja ikhlas, kerja keras, dan kerja cerdas seluruh jajaran. Pencapaian predikat “Sangat Baik” tersebut tidak terlepas dari dukungan Wali Kota, Wakil Wakil Wali Kota dan stakeholder terkait.
“Semua berperan dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan baik. Fokus utama kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Banda Aceh,” ujar Emila.
Predikat “Sangat Baik” sendiri hanya diraih oleh 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain Banda Aceh, beberapa daerah lain yang masuk kategori ini antara lain Surabaya, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Magelang, Surakarta, dan Pare-Pare.[]