Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kota Banda Aceh mulai melakukan pemasangan jaringan Data Warehouse (DWH) di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa (1/7/2026).

Pemasangan perangkat jaringan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, bersama pimpinan enam OPD mitra.

Enam OPD yang menjadi mitra pemanfaatan data kependudukan tersebut meliputi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP), Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Baitul Mal Kota Banda Aceh, serta RSUD Meuraxa.

Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Kependudukan (PDIP) Disdukcapil Kota Banda Aceh, Yeva Emmilia, bersama jajaran Diskominfo dan tim teknis Disdukcapil melakukan pemasangan perangkat jaringan secara langsung di masing-masing OPD guna memastikan seluruh sistem dapat terhubung dengan baik.

Melalui kerja sama ini, Disdukcapil menyediakan akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta data KTP elektronik untuk mendukung proses validasi identitas penduduk dalam pelaksanaan berbagai program dan pelayanan publik di setiap OPD.

Pemasangan jaringan tertutup yang memanfaatkan web portal khusus tersebut dilakukan untuk menjamin proses verifikasi data kependudukan berlangsung secara sah, cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi serta pemanfaatan data kependudukan.

Setelah jaringan selesai dipasang, masing-masing operator OPD akan memperoleh user ID yang digunakan untuk mengakses data melalui web portal. Melalui akses tersebut, operator dapat melakukan verifikasi NIK, mencocokkan data kependudukan, serta memperoleh data balikan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelayanan.

Kerja sama pemanfaatan data kependudukan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis data, mewujudkan integrasi layanan antarperangkat daerah dan kesalahan data penerima layanan, serta mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dengan terintegrasinya akses data kependudukan di enam OPD tersebut, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai program menjadi lebih efektif, efisien, akurat, dan transparan