Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Kamis (2/10/2025) di Aula Kantor KIP setempat.

Disdukcapil diwakili oleh Sekretaris Nurhasanah. Kehadirannya sekaligus menegaskan komitmen untuk memastikan sinkronisasi antara data kependudukan dengan data pemilih, sehingga validitas dan akurasi daftar pemilih tetap terjaga.

Rapat pleno ini membahas proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara sistematis dan berlapis. Data awal bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI, lalu diolah serta disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 lalu. Forum ini juga membuka ruang bagi seluruh stakeholder untuk memberi masukan agar data yang digunakan benar-benar akurat dan mutakhir.

Tujuan utama kegiatan tersebut adalah mempersiapkan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta menghadirkan informasi pemilih yang komprehensif. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas di Kota Banda Aceh.

Selain Disdukcapil, rapat pleno turut dihadiri perwakilan dari Bawaslu, Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, Kesbangpol, Pengadilan Negeri, Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Kelas IIB Banda Aceh, dan Lapas Kelas III Lhoknga. Kehadiran berbagai instansi ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam menjaga akurasi dan integritas data pemilih.