Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menjadi salah satu unit kerja yang diverifikasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (15/10/2025).

Kedatangan tim penilai diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Heru Triwijanarko, selaku Kadisdukcapil yang baru dan di dampingi oleh Kepala BKPSDM Emila Sovayana (yang waktu evaluasi pertama masih menjabat sebagai kadisdukcapil, Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM, irban Dra Fadhlun, Sekretaris Disdukcapil Nurhasanah, serta jajaran kepala bidang dan pegawai Disdukcapil di Ruang Media Center, Balai Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan evaluasi lapangan ini Wali Kota Banda Aceh Ibu Illiza Sa’aduddin Djamal menyempat kan diri menyampaikan selamat datang kepada tim penilai dan mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada Pemko Banda Aceh untuk memperlihatkan hasil kerja nyata dalam membangun zona integritas.

Wali Kota sampaikan komitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan evaluasi yang dilakukan oleh KemenPAN RB. “Karena proses ini menjadi bahan berharga untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan ke depan,” ujar Illiza.

Setelah penyambutan, tim penilai melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau langsung proses pelayanan di Kantor Disdukcapil serta melanjutkan pemantauan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Lantai III Pasar Aceh.

Kegiatan evaluasi ini mencakup pemeriksaan aspek pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk implementasi inovasi pelayanan, sarana prasarana, serta budaya kerja pegawai. Tim juga berdiskusi dengan pimpinan dan staf untuk melihat sejauh mana nilai-nilai integritas telah diterapkan di lingkungan kerja.

Hasil dari kunjungan dan evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan penilaian akhir untuk menentukan kelayakan Disdukcapil Kota Banda Aceh memperoleh predikat WBK/WBBM, yang kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan instansi dan Kementerian PAN RB.

Dengan dilaksanakannya verifikasi ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap Disdukcapil dapat menjadi salah satu contoh unit kerja yang berhasil menerapkan prinsip birokrasi bersih, efektif, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.[]