Banda Aceh – Dalam rangka menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh saat ini memiliki 2.800 blanko KTP.
“Kita akan memastikan ketersediaan blanko di Kantor Disdukcapil agar selalu tersedia,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh, Heru Triwijanarko S.STP, M.Si, Selasa (28/10/2025.

Disdukcapil Banda Aceh selalu memastikan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik selalu tersedia di Banda Aceh.

Saat ini, kata Emila, di Disdukcapil Kota Banda Aceh tersedia sebanyak 2.800 lembar blanko yang nantinya akan dipergunakan untuk remaja yang baru berumur 17 tahun, warga yang belum memiliki KTP dan perubahan elemen data KTP.

Karenanya, warga Banda Aceh tidak perlu khawatir kehabisan blanko KTP. Pihaknya akan selalu berupaya cepat untuk ketersediaan blanko.

Heru Triwijanarko mengajak warga Banda Aceh yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman baik di Kantor Disdukcapil Banda Aceh (Gedung Balai Kota) atau Mall Pelayanan Publik Pasar Aceh.
“Proses pengurusannya cepat dan tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya