Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang petunjuk Teknis Pembayaran Belanja Pemko Banda Aceh, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center, Gedung A Balai Kota Banda Aceh ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disdukcapil, Nurhasanah SE MSi.

Sosialisasi diikuti oleh para pejabat dan pengelola keuangan di lingkungan Disdukcapil, antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPK-SKPD, bendahara, dan pejabat pengadaan.

Dalam kesempatan itu, pemaparan materi disampaikan oleh Anthony, S.Tr.Ak, selaku Tim Penyusun Perwal. Ia menjelaskan secara detail poin-poin perubahan dalam Perwal terbaru serta implikasinya terhadap tata kelola keuangan daerah.

Menurut Anthony, sosialisasi ini penting agar seluruh pejabat terkait memiliki kesepahaman yang sama mengenai regulasi, standar dokumen, dan peran sumber daya manusia dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Disdukcapil, Nurhasanah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Melalui sosialisasi ini, kita berharap semua pejabat pengelola keuangan di Disdukcapil dapat bekerja lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak hanya dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga semua tahapan dapat dilaksanakan secara transparan, efisien, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan implementasi pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdukcapil Banda Aceh dapat berjalan lebih baik, transparan, dan mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih.[]