Banda Aceh, 25/01/2024 Disdukcapil Kota Banda Aceh kembali mengelar Sidang Keliling bekerja sama dengan Pengadilan Kelas IA Banda Aceh, sidang keliling merupakan Inovasi Pengadilan Negeri dan Disdukcapil, adapun tujuan di adakan Sidang keliling adalah untuk memudahkan masyarakat.

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Dalam Persidangan yang di gelar diruang Media Center Balai Kota, Kamis 25/01/2024 jumlah pemohon 5 orang dan Dokumen permohonan 7 Dokumen Pencatatan Sipil, Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan untuk permohonan pengajuan sidang Dokumen Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran dan Akta Kematian) setiap di Gelar Sidang Keliling bervariasi 5-10 Pemohon,

Lebih Lanjut Kadisdukcapil juga mengatakan agar masyarakat Kota Banda Aceh untuk memanfaatkan Inovasi Pelayanan Sidang Keliling yang di Selengarakan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh,