Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa terkait pemanfaatan data kependudukan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di RSUD Meuraxa, Senin (15/12/2025).

PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP., M.Si, dan Direktur RSUD Meuraxa, dr. Taufik Wahyudi Mahady, Sp.OG. Penandatanganan PKS ini turut disaksikan oleh pejabat struktural dari kedua instansi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung integrasi layanan publik.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data calon pasien maupun pasien di lingkungan RSUD Meuraxa. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam perjanjian tersebut, Disdukcapil selaku pihak pertama berkewajiban memberikan hak akses terbatas terhadap data kependudukan kepada RSUD Meuraxa. Data yang diberikan meliputi sembilan elemen, yakni Nomor Kartu Keluarga (No. KK), NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, jenis pekerjaan, alamat sekarang, serta golongan darah. Akses data ini dilakukan melalui web portal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, RSUD Meuraxa sebagai pihak kedua berkewajiban memberikan data balikan berupa nomor rekam medis, golongan darah, nomor surat keterangan kematian, serta nomor surat keterangan kelahiran untuk mendukung pemutakhiran data kependudukan.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap terwujudnya integrasi data yang lebih akurat, aman, dan berkelanjutan antara sektor kependudukan dan pelayanan kesehatan. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi pasien, serta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berbasis data kependudukan yang valid dan terpercaya