Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Banda Aceh dalam pemanfaatan data kependudukan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Senin (15/12/2025).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan PKS oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP., M.Si., dan Kepala Diskop UKM Perindag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pejabat struktural dari kedua dinas.

PKS ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data pelaku usaha sektor koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta data pengurus dan anggota koperasi di lingkup Diskop UKM Perindag Kota Banda Aceh.

Dalam kerja sama tersebut, Disdukcapil sebagai pihak pertama memberikan hak akses terbatas terhadap data kependudukan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data yang dapat diakses meliputi delapan elemen, yakni nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, jenis pekerjaan, dan alamat saat ini.

Sementara itu, Diskop UKM Perindag sebagai pihak kedua memberikan data balikan berupa nomor anggota dan pengurus koperasi, nama koperasi, nomor identitas pelaku usaha, serta jenis usaha yang dikelola.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menegaskan bahwa data kependudukan merupakan fondasi utama dalam perencanaan dan realisasi berbagai program pemerintah, termasuk kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

 

“Data kependudukan merupakan basis data terbaik karena bersumber dari NIK yang telah terintegrasi secara nasional. Melalui kerja sama ini, Diskop UKM Perindag dapat melakukan verifikasi dan validasi data pengurus, anggota koperasi, serta pelaku usaha secara lebih akurat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, menyampaikan bahwa akses terhadap data kependudukan akan sangat membantu pihaknya dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan di sektor koperasi, UKM, dan perdagangan.

Ia menambahkan, pemanfaatan data berbasis NIK dan KTP elektronik akan mendukung realisasi program yang lebih terukur, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Disdukcapil berharap integrasi data antar-OPD ini dapat menjadi model kolaborasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berbasis data dan teknologi informasi.