Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali memperluas kerja sama lintas instansi. Kali ini, Disdukcapil menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh untuk mendukung verifikasi dan validasi data calon penerima maupun penerima bantuan melalui pemanfaatan data kependudukan.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, bersama Kepala BPBD Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, pada Selasa (27/10/2026), bertempat di ruang kerja Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak dalam proses verifikasi dan validasi data para korban bencana.
Melalui kerja sama ini, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diharapkan dapat mendukung ketepatan data dalam penyelenggaraan layanan pada instansi terkait.
Menurut Heru, pemanfaatan data kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung proses pencocokan dan pemeriksaan identitas, sehingga data korban bencana penerima dapat diverifikasi dengan lebih efektif.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk sinergi antarlembaga di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik.
Sinergi Disdukcapil dan BPBD ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola data yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Banda Aceh
