Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus berkomitmen mewujudkan pelayanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Salah satu bentuk komitmen itu terlihat dari pemberian layanan khusus yang ditujukan untuk mempermudah akses administrasi kependudukan bagi warga disabilitas, seperti pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga hingga akta kelahiran.
Pantauan di lapangan pada Kamis (7/8/2025), seorang warga tunarungu mendapat layanan secara khusus saat mengurus akta kelahiran. Ia bahkan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Banda Aceh, Yeva Emmilia, selama proses pelayanan berlangsung.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang ramah dan setara bagi semua kalangan masyarakat kota.
“Dengan adanya layanan khusus ini, kami ingin memastikan penyandang disabilitas bisa mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, nyaman dan setara dengan warga lainnya,” ujar Emila.
Disdukcapil Banda Aceh menyediakan berbagai dukungan dalam layanan tersebut, termasuk loket khusus, pendampingan oleh petugas, hingga fasilitas kursi roda yang bisa digunakan oleh warga disabilitas saat berada di kantor pelayanan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dan kesadaran para penyandang disabilitas dalam pemenuhan dokumen kependudukan.[]