Banda Aceh – Halaman Balai Kota Banda Aceh dan ruas Jalan Abu Lam U, Rabu (15/7/2026) pagi, dipenuhi semangat antikorupsi. Puluhan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh yang dipimpin langsung Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, menggelar Public Campaign Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Mengenakan seragam putih, para pegawai berbaris rapi sambil membentangkan spanduk berisi ajakan menolak korupsi dan pungutan liar, seperti “Tolak Korupsi!” dan “Semua Layanan Adminduk Gratis!”. Dengan penuh semangat, mereka menyampaikan pesan kepada masyarakat yang melintas agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung tanpa menggunakan jasa calo.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil Kota Banda Aceh diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Layanan tersebut meliputi penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Menurut Heru, kampanye publik ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak dipungut biaya. Melalui public campaign ini, kami ingin memastikan pesan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh warga,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa komitmen menuju birokrasi yang bersih tidak berhenti pada kegiatan kampanye semata. Disdukcapil Kota Banda Aceh telah mencanangkan Zona Integritas, menandatangani Pakta Integritas, serta menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh aparatur.
Ia menegaskan bahwa setiap pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan, sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.
“Di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun dan tidak ada ruang bagi praktik percaloan. Seluruh pegawai harus menyadari bahwa tugas sebagai abdi masyarakat adalah memberikan pelayanan terbaik, cepat, mudah, dan tanpa mempersulit masyarakat,” tegasnya.
Heru juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan serta menghindari penggunaan jasa calo.
Melalui kampanye publik ini, Disdukcapil Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kampanye tersebut juga menjadi pesan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik harus bebas dari korupsi, pungutan liar, dan diskriminasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat
