Banda Aceh – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh dalam beberapa hari terakhir tampak lebih padat dari biasanya. Keramaian ini didominasi oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi dan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di berbagai instansi lingkup Pemerintah Provinsi Aceh.
Kedatangan para PPPK ini bertujuan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan sebagai bagian dari proses pemberkasan. Berdasarkan pantauan petugas, jenis layanan yang paling banyak dimohonkan adalah legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Tak sedikit pula yang mengurus legalisir Akta Kelahiran, khususnya bagi yang membutuhkan dokumen lengkap untuk keperluan administrasi keluarga.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, pada Selasa (5/8/2025), menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip cepat dan mudah.
“Kami mengimbau masyarakat agar membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran agar proses legalisir bisa berjalan lancar dan cepat,” ujarnya.
Emila juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Banda Aceh tidak dipungut biaya apapun.
“Yang perlu dicatat, semua jenis pelayanan di Disdukcapil gratis,” tegasnya.
Kadisdukcapil memastikan, pihaknya akan terus menjaga kualitas pelayanan, terutama di tengah lonjakan jumlah kunjungan. Masyarakat pun diimbau untuk menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses legalisir berjalan efektif dan efisien.
Salah satu warga yang turut mengurus dokumen, Iswandi menyampaikan kesan positifnya terhadap pelayanan yang diberikan.
“Yang saya rasakan pelayanannya sangat memuaskan. Saya disambut petugas dengan sangat ramah, prosesnya cepat dan tidak bertele-tele. Ini sangat membantu, karena waktunya terukur sehingga saya bisa langsung melanjutkan aktivitas lain. Terima kasih atas layanan yang diberikan,” ujarnya.[]