Banda Aceh, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar

negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik .

Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri,

Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan bagi sebagian masyarakat nama adalah sebuah doa dan harapan sehingga nama yang diberikan oleh orang tua adalah sebuah hadiah yang di anggap sakral karena di dalamnya berisi doa dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik bagi sang buah hati .

Lebih Kadisdukcapil Kota Banda Aceh mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

1.mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

2.jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

3.jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

-Banyak pertanyaan terkait, Jika Sudah memiliki Akta kelahiran dan ingin merubah nama bagaimana ?

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

-Bagaimana jika ingin melakukan pembetulan nama, sesuai dengan dokumen lainnya ?

Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.