Banda Aceh, Ketua Asosiasi Keuchik Kuta Alam (ASOKULAM) mengundang Kepala Disdukcapil dan seluruh keuchik di lingkungan kecamatan Kuta Alam untuk rakor terkait pelaksanaan Jemput Bola (Jebol) dalam rangka HUT KODAM IM. Pada Hari Senin (09/12/2024) diruang rapat Ktr. Keuchik Lampulo. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M. Si beserta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid PIAK dan Kabid Pendaftaran Penduduk menghadiri undangan Ketua Asosiasi Keuchik Kuta Alam (ASOKULAM) Alta Zaini, NL.P yang juga menjabat sebagai Keuchik Gampong Lampulo melaksanakan rapat koordinasi bersama Danramil 13 Kuta Alam dan seluruh keuchik dilingkungan Kecamatan Kuta Alam yang dihadiri oleh Keuchik Gampong Lampulo, Keuchik Gampong Lamdingin, Keuchik Gampong Kuta Alam, Keuchik Gampong Keuramat, Keuchik Gampong Bandar Baru, Keuchik Gampong Lambaro Skep, Keuchik Gampong Beurawe dan Kasie Pemerintahan Gampong Lampulo membahas terkait Pelayanan Jebol (Jemput Bola) layanan Akta Kelahiran sehubungan dengan HUT Komando Daerah Militer (KODAM).
Alta Zaini mengajak seluruh keuchik untuk lebih pro aktif dalam melakukan inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan termasuk kerjasama dengan lintas sektoral, dalam hal ini dengan Disdukcapil terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilayani langsung di Gampong sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
Pada kesempatan rakor tersebut Danramil 13 Kuta Alam juga meminta kepada semua keuchik untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan Hari Juang Kartika. Kegiatan ini akan dipusatkan di Gampong Kuta Alam.
Terkait hal tersebut Kadisdukcapil Kota Banda Aceh juga menjelaskan tentang pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil termasuk Akta Kelahiran karena dokumen tersebut adalah dasar layanan untuk kebutuhan layanan seperti layanan pendidkan, kesehatan, bantuan sosial dan lain-lain. Setiap anak dengan kondisi apapun berhak mendapatkan Akta Kelahiran. Akta Kelahiran terbagi dalam 4 kategori :
1. Anak Pasangan Suami Isteri (Status Perkawinan Tercatat)
2. Anak Pasangan Suami Isteri dengan Frasa (Status Perkawinan Belum Tercatat)
3. Anak Seorang Ibu (Status Perkawinan Belum Menikah)
4. Anak Tidak Diketahui Asal Usul (Tidak diketahui Orang Tuanya)
Dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dlm register akta kelahiran & kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu (Permendagri 108/2019).
Adapun Persyaratan pengajuan Akta Kelahiran adalah sbb :
1. Formulir Pelaporan Kelahiran (F-2.01)
2. Surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran / SPTJM
3. Akta Nikah atau Akta Perkawinan / SPTJM
4. KTP dan Kartu Keluarga
5. Foto Copy KTP pelapor
6. Foto Copy KTP 2 orang saksi
Kadisdukcapil juga mengajak para keuchik untuk mengumumkan ke masyarakat agar dapat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil pada hari yang akan ditentukan nantinya, tidak hanya untuk Akta Kelahiran saja, akan tetapi Disdukcapil juga akan melayani pelayanan lainnya termasuk pengajuan Akta Kematian, perekaman KTP dan KIA.
Untuk Akta Kematian persyaratan yang harus dilampirkan adalah:
1. Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01)
2. Surat keterangan kematian dari dokter/petugas kesehatan/geuchik
3. KTP dan Kartu Keluarga
4. Foto Copy KTP pelapor
5. Foto Copy KTP 2 orang saksi
Pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan dapat dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan apabila ada dokumen pendukung yang sah, misalnya :
– buku nikah/akta perkawinan,
– KK/KTP lama,
– Ijazah,
– Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor), dan
– dikuatkan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah, serta
– pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi.
Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan serta tidak memiliki dokumen pendukung yang sah, termasuk korban bencana alam dan korban konflik, dilakukan melalui Penetapan Pengadilan.
Saat ini Disdukcapil juga sudah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA dengan melakukan sidang keliling yaitu sidang di luar kantor Pengadilan Negeri misalnya di Universitas, Kantor Disdukcapil atau kantor camat dilingkungan Kota Banda Aceh yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen pencatatan Sipil yang memerlukan penetapan pengadilan seperti perubahan data dan pengajuan Akta Kematian bagi penduduk yang meinggal tetapi tidak memiliki dokumen apapun. Setelah penetapan dikabulkan di persidangan dan ditetapkan dalam putusan pengadilan, masyarakat bisa langsung memproses dan memiliki dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.