BANDA ACEH 01/02/2024, Kartu Identitas Anak (KIA) Merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia,

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan jumlah Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Banda Aceh adalah 69.167 dengan rincian Laki-laki 35.228 dan wanita 33.939

Lebih lanjut kadisdukcapil menghimbau untuk seluruh warga kota Banda aceh yang memiliki anak berusia 0-17 tahun (kurang 1 hari), untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan dalam dilakukan di Disdukcapil atau Konter Disdukcapil yang berada di MPP.

Kadisdukcapil juga mengatakan untuk warga Kota Banda Aceh yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) akan mendapatkan Promo atau Discount saat pembelian di Toko/Dunia Usaha yang telah bekerjasama Dengan Disdukcapil dalam hal percepatan kepemilikan KIA. (M.jr)