Banda Aceh- Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia, namun jika anak lahir di luar kota dimanakah pengurusan akta kelahirannya ?

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.SI mengatakan anak yang lahir wajib memiliki Dokumen Adminduk, dalam kondisi dan keadaan apapun, ada 4 jenis akta kelahiran yakni akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orang tua.

Lebih lanjut Kadisdukcapil Kota Banda Aceh mengatakan anak yang lahir di luar kota, untuk pengurusan akta kelahirannya sesuai dengan Domisli KK orang tua, Prinsip pengurusan administrasi kependudukan sesuai alamat domisili ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, yakni menganut azas domisili.

Jadi bagi warga Kota Banda Aceh yang melahirkan di luar kota pengurusan Akta kelahirannya tetap mengurus di Kota Banda Aceh.

Terakhir Kadisdukcapil Kota Banda Aceh mengatakan, bagi warga Kota Banda Aceh untuk pengurusan Akta Kelahiran bisa mengunkan fitur online di antaranya melalui Aplikasi Si Hati Online ( sihati.bandaacehkota.go.id) dan Whatsapp (WA) layanan pencatatan sipil di (0895-3383-31412) jadi Akta Kelahiran dan KK akan di kirim melalui email penguna dan dapat di print secara mandiri.