Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhasil mengungkap identitas tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketiga ODGJ tersebut dibawa oleh petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh ke Kantor Disdukcapil di Balai Kota, Selasa (3/11/2026), untuk dilakukan pengecekan dan penelusuran data kependudukan.

Dalam proses tersebut, petugas Disdukcapil melakukan pencocokan data melalui sistem biometrik dengan memanfaatkan identifikasi iris mata. Hasilnya, ketiga orang tersebut diketahui telah terdata dalam administrasi kependudukan dan masing-masing berasal dari Kabupaten Bener Meriah, Aceh Barat, dan Aceh Timur.

Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, mengatakan bahwa pihaknya membantu RSJ Banda Aceh dalam menelusuri identitas ketiga ODGJ tersebut guna mendukung kelengkapan administrasi pelayanan kesehatan.

Menurutnya, kepastian identitas pasien tidak hanya diperlukan untuk keperluan administrasi rumah sakit, tetapi juga penting untuk membantu proses penelusuran dan menghubungkan pasien dengan pihak keluarga.
“Dengan diketahuinya identitas mereka, pihak rumah sakit dapat melengkapi administrasi pelayanan kesehatan. Selain itu, identitas tersebut juga diperlukan untuk membantu menghubungi keluarga masing-masing,” ujar Heru.

Ia menambahkan, pemanfaatan data biometrik kependudukan menjadi salah satu upaya Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membantu instansi lain yang membutuhkan kepastian identitas seseorang.

Melalui pengecekan tersebut, diharapkan proses pelayanan kesehatan bagi ketiga pasien dapat berjalan lebih baik dan upaya mempertemukan mereka kembali dengan keluarga masing-masing dapat dilakukan