Banda Aceh – Kabar baik bagi masyarakat pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kini, warga yang lupa PIN untuk mengakses aplikasi IKD tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan layanan pemulihan akun.
Melalui pembaruan aplikasi IKD versi 2.1.1, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menghadirkan fitur baru berupa reset password atau PIN. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan pengaturan ulang PIN secara mandiri, kapan saja dan dari rumah.
Sebagai informasi, Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas diri dalam bentuk digital melalui telepon pintar. Kehadiran IKD menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam mengakses dokumen kependudukan.
Dengan adanya fitur terbaru ini, masyarakat yang lupa PIN dapat memulihkan akses akun IKD dengan langkah yang cukup mudah. Caranya, pengguna cukup membuka aplikasi IKD dan memilih menu Lupa PIN. Selanjutnya, lakukan scan KTP-el atau input data kependudukan sesuai petunjuk aplikasi. Setelah data berhasil terbaca, pengguna melanjutkan proses verifikasi wajah. Jika verifikasi berhasil, pengguna dapat memasukkan PIN baru.
Setelah seluruh tahapan selesai, aplikasi IKD dapat kembali digunakan seperti biasa tanpa harus datang dan bertemu langsung dengan petugas di kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengapresiasi langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri yang terus melakukan pembaruan dan pengembangan aplikasi IKD sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penambahan fitur reset PIN ini merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas layanan digital yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Kami sangat mengapresiasi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang terus berinovasi dan melakukan pembaruan aplikasi IKD. Fitur reset PIN ini tentu sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pengguna yang lupa PIN dan sebelumnya harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Ia berharap, berbagai pembaruan yang terus dilakukan dapat meningkatkan pemanfaatan IKD di tengah masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, praktis, dan berbasis digital.
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa menyelesaikan kendala lupa PIN secara mandiri dari rumah. Tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang ke kantor Disdukcapil. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan aplikasi IKD dan mengikuti setiap pembaruan yang tersedia,” tutup Heru
